ADVERTORIALEKONOMI BISNISKAB GORONTALO

Bupati Sofyan Puhi Tekankan Kepastian Hukum Eks-HGU di Taulaa, Hindari Konflik Pertanahan

×

Bupati Sofyan Puhi Tekankan Kepastian Hukum Eks-HGU di Taulaa, Hindari Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Sofyan Puhi
Bupati Sofyan Puhi Tekankan Kepastian Hukum Eks-HGU di Taulaa, Hindari Konflik Pertanahan

LIMBOTO,mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui penataan aset dan akses tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Advertisement
Sofyan puhi
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan pentingnya penyelesaian status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memberikan kejelasan status hukum atas tanah eks-HGU.

“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah. Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Sofyan dalam sambutannya.

Menurutnya, penataan tanah melalui program Reforma Agraria menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain menyangkut kepastian hukum, penataan lahan di kawasan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan. Sofyan menjelaskan, ketersediaan lahan yang memiliki status hukum jelas diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional maupun daerah.

Sejumlah rencana pembangunan yang membutuhkan dukungan penataan lahan di antaranya program Kampung Nelayan dan pembangunan fasilitas dermaga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Camat Bilato, serta perangkat desa setempat.

Dalam kegiatan itu, sejumlah agenda dibahas, termasuk pemaparan hasil pemetaan lahan dan perencanaan penetapan status tanah eks-HGU sebagai bagian dari tahapan penataan objek Reforma Agraria.

Melalui sinergi lintas instansi dalam Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap proses penataan dan redistribusi tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal serta mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *