GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Bupati Gorontalo Serahkan Ranperda RTRW di Ruang Sidang DPRD, Tegaskan 5 Pilar Utama Pembangunan Daerah 20 Tahun Ke Depan

×

Bupati Gorontalo Serahkan Ranperda RTRW di Ruang Sidang DPRD, Tegaskan 5 Pilar Utama Pembangunan Daerah 20 Tahun Ke Depan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Serahkan Ranperda RTRW di Ruang Sidang DPRD,Tegaskan 5 Pilar Utama Pembangunan Daerah 20 Tahun Ke Depan

 

LIMBOTO|Mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/8/26). Dalam rapat ini Turut di hadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan terkait lainnya.

Advertisement
Bupati Gorontalo Serahkan Ranperda RTRW di Ruang Sidang DPRD,Tegaskan 5 Pilar Utama Pembangunan Daerah 20 Tahun Ke Depan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah strategis ini dilakukan guna merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 demi menyesuaikan dengan pesatnya dinamika pembangunan serta perkembangan wilayah saat ini.

Saat menyampaikan sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan di Ruang Sidang DPRD, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa pembentukan pedoman tata ruang yang baru sangat krusial untuk menghadirkan tata kelola wilayah yang lebih efisien, memiliki kepastian hukum, dan berwawasan lingkungan dalam jangka panjang hingga 20 tahun mendatang.

BACA JUGA  Wabup Tonny Apresiasi Rumah Mahyani Presiden Prabowo untuk Keluarga Rentan Stunting

“RTRW memegang posisi strategis sebagai dokumen induk dan payung hukum utama penataan ruang daerah. Seluruh regulasi pembangunan—mulai dari RPJMD, RDTR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib dan mutlak berpedoman pada Perda RTRW ini,” tegas Sofyan Puhi.

Bupati menjelaskan bahwa substansi Ranperda RTRW yang diajukan disusun berdasarkan lima pilar utama yang menjadi pondasi arah pembangunan Kabupaten Gorontalo : Pembangunan Daerah Terintegrasi, Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat, Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan, Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Kepastian Investasi dan Kearifan Lokal.

Penyampaian Ranperda ini ke DPRD merupakan tahapan krusial untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gorontalo dinilai menjadi kunci utama legitimasi tata ruang daerah.

BACA JUGA  Stok Beras Kabupaten Gorontalo Aman hingga Akhir Tahun, Surplus 4.323 Ton

“Saya mengimbau kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk bersama-sama membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh fondasi tata ruang yang kita tetapkan saat ini,” imbaunya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap agar proses pembahasan yang dilaksanakan bersama di gedung dewan tersebut dapat berjalan lancar demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan menyejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *