Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESPOLITIKSULUT

Bantah Berhentikan AEN, Farid Lauma: Itu Kewenangan DPP

75
×

Bantah Berhentikan AEN, Farid Lauma: Itu Kewenangan DPP

Sebarkan artikel ini
Sekretariat DPD PAN Bolmut

BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membantah pihaknya telah memberhentikan Abdul Eba Nani (AEN) dari Anggota DPRD Bolmut.

Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Bolmut Farid Lauma, SE saat di konfirmasi oleh sejumlah media via telpon, Rabu (22/07/2020) mengatakan, keputusan memberhentikan kader partai ataupun anggota DPRD, ada di tangan DPP PAN.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah yang bersangkutan itu ditetapkan tersangka, maka DPD PAN Bolmut itu akan melakukan rapat pleno untuk memberhentikan saudara AEN sebagai anggota PAN itu pertama, kedua mengusulkan pergantian antar waktu dan ketiga usulan pencabutan KTA PAN,” Tegasnya.

Lanjut Farid, DPD PAN Bolmut nantinya akan merekomendasikan ke DPW PAN Provinsi dan nantinya akan diteruskan ke tingkat pusat.

“Pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota, pencabutan KTA dan lain sebagainya itu kewenangan DPP,” Pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Bolmut dari F-PAN, AEN tersandung masalah narkoba dan kasusnya saat ini sedang berproses. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *