Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSOSIAL BUDAYASULUT

Dinas PMD Bolmut: KPM BLT DD Hak Pemdes dan Lembaga Desa

×

Dinas PMD Bolmut: KPM BLT DD Hak Pemdes dan Lembaga Desa

Sebarkan artikel ini

MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadly Tadjudin Usup menegaskan bahwa data Keluaran Penerima Manfaat (KPM) merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa.

“Pemdes itu Sangadi bersama seluruh perangkat Desa. Lembaga desa yaitu BPD, LPM, PKK Lembaga Adat, Karang Taruna, Imam dan pegawai syar’i,” Katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karena itu, kata Kadis PMD Bolmut mereka inilah yang punya hak untuk memutuskan calon KPM minimal memenuhi dua kriteria.

“Pertama, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan kedua, keluarga yang belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah. Yakni, program keluarga harapan, kartu sembako, dan kartu pra kerja,” Ungkap Fadly.

Lebih lanjut, Fadly menjelaskan, “Basis penerima adalah keluarga, bukan orang perorang. Contohnya, dalam satu keluarga ada 5 orang maka yang menerima hanya satu orang,” Jelasnya.

Kemudian, Fadly juga mengatakan bahwa apa bila terdapat suatu desa menetapkan ada ketambahan atau pengurangan KPM BLT DD tahun 2021, maka jawabannya ada pada Pemdes dan Lembaga Desa tersebut.

“Kalau nanti ada terjadi pengurangan atau terjadi penambahan itu mungkin karena pertimbangan desa. Bukan kewenangan saya, karena saya tidak tahu siapa yang mampu dan saya tidak tahu siapa yang menerima bantuan lainnya di suatu Desa,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Pontak Husain Buhang telah mengadukan haknya kepada DPRD Bolmut secara tertulis atas haknya sebagai KPM BLT DD tahun 2020 lalu sudah dihapus oleh Pemdes setempat dalam data penerima BLT DD tahun 2021.

Hal itu, disampaikan Husain Buhang saat bersua dengan wartawan mediasulutgo.com, di Boroko, Rabu (3/2/2021).

“Saya dihapus dari data penerima BLT DD. Alasannya, dari Pj Sangadi Pontak katanya mereka akan melakukan pembangunan fisik. Kami pikir ini bukan alasan yang jelas,” bebernya.

Sehingga, kata Husain, kedatangannya ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi aduan.

“Ini bukan hanya saya sendiri, tapi ada 20 orang KPM BLT DD yang telah dihapus oleh Pemdes. Bicara terdampak, kami ini juga terdampak covid-19. Belum lagi protokol kesehatan yang ketat,” Keluhnya. (Dolvin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *