Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Tindak Lanjut Intruksi Gubernur, Ridwan Yasin Harap Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

×

Tindak Lanjut Intruksi Gubernur, Ridwan Yasin Harap Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Beragam upaya terus dilakukan pemerintah baik lewat Intruksi Presiden, hingga Intruksi Gubernur untuk menekan laju penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) disemua daerah.

Maka dengan berbagai intruksi yang dikeluarkan, diharapkan semua elemen masyarakat, maupun instansi yang ada, agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin usai menghadiri Rapat Bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, dan unsur Forkopimda Provinsi, dan Kabupaten/kota, bertempat di Aula Rudis Gubernur, Selasa (17/11/2020).

“Dan ini upaya kita dalam memutus mata rantai wabah Covid-19 sampai dengan saat ini belum berahir,” kata Ridwan.

Panglima ASN Gorut itu mengatakan, pada pertemuan itu tidak lain untuk membahas kembali soal penindakan tegas oleh pemerintah bersama unsur Forkopimda, bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga melalui kesepakatan tadi semua Kabupaten/kota dan unsur Forkopimda bersama Gubernur terkait tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehtan. Sehingga pemerintah tidak tanggung – tanggung dengan tindakan tegas itu, demi sebuah daerah dan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Iapun menyebutkan intruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur akan ditindaklanjuti oleh semua Kabupaten/kota, khususnya di Gorontalo Utara.

“Intruksi Pak Gubernur tadi, ini akan ditindaklanjuti, semua daerah di provinsi. Khususnya kita di Gorut. Dan intruksi ini saya akan sampaikan kepada Bapak Bupati, dan sesegera mungkin kita Pemda Gorut mengeluarkan surat edaran di 11 Kecamatan yang ada di daerah ini,” terangnya.

Lebih lanjut kata Ridwan, bentuk penegasan dalam tindakan itu, diharapkan kepada semua elemen masyarakat, untuk tetap menjalankan kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, demi menjaga penyebaran Covid-19 di daerah.

“Dan disepakati dalam rapat itu jika terdapat masyarakat yang berada di ruang publik, tempat keramaian tidak menerapkan prokes, maka akan ditindak tegas dan dipakai rompi sesuai dengan ketentuan yang ada pada perda dan beberapa aturan lainnya. Dan Gorut tentunya menyesuaikan dengan tindakan yang sama terhadap pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *