BOLTARA,mediasulutgo.com — Kebakaran Kantor DPMPTSP Bolaang Mongondow Utara, Senin malam (25/5/2026), berubah menjadi insiden panas yang memicu sorotan serius. Di tengah kobaran api dan kepanikan warga, seorang wartawan diduga mendapat ancaman kekerasan langsung dari Kapolsek Kaidipang saat melakukan peliputan.
Peristiwa itu terjadi ketika petugas pemadam masih berjibaku mengendalikan api yang melalap gedung pelayanan publik tersebut. Asap tebal menyelimuti lokasi, warga berdesakan menyaksikan proses pemadaman, sementara situasi di lapangan berlangsung tegang dan kacau.
Di tengah kondisi itu, Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, sempat mengumumkan melalui pengeras suara bahwa area kebakaran hanya diperuntukkan bagi petugas dan wartawan agar penanganan berjalan lancar.
Namun tak lama berselang, suasana mendadak memanas.
Oknum Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, diduga datang lalu membentak salah satu wartawan media lokal, Ramdan Buhang, yang sedang mengambil gambar di sekitar titik kebakaran. Meski sudah menjelaskan sedang menjalankan tugas jurnalistik, Ramdan mengaku tetap dipaksa menjauh dari lokasi.
Bahkan saat dirinya menyampaikan merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), respons yang diterima justru disebut bernada menantang.
“Meski anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Adu mulut pun pecah di tengah proses pemadaman yang masih berlangsung. Sejumlah warga, wartawan lain, hingga anggota polisi disebut ikut menyaksikan langsung ketegangan tersebut.
Situasi semakin mengejutkan ketika Ramdan mengaku mendapat ancaman verbal bernada kekerasan dari oknum perwira polisi itu.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Insiden ini langsung memicu kecaman karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik di ruang publik. Di saat masyarakat membutuhkan informasi cepat terkait kebakaran kantor pelayanan pemerintah, wartawan justru diduga mendapat tekanan saat menjalankan tugas peliputan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan wartawan di lapangan. Ancaman terhadap jurnalis saat meliput peristiwa publik dinilai bukan hanya menyerang profesi wartawan, tetapi juga menghambat hak masyarakat memperoleh informasi.
Hingga saat ini awak media masih berusaha menghubungi Oknum Kapolsek kaidipang guna informasi terkait permasalahan ini.(**)















