LIMBOTO,mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2025, Sabtu (2/5/2026).
Laporan tersebut diserahkan langsung pihak BPK kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Sugondo Makmur didampingi Kepala Badan Keuangan Yanto Manan serta Kepala Inspektorat Dewi Nani di Kantor Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.
Sekda Sugondo Makmur menjelaskan, hasil audit BPK memuat sejumlah catatan strategis yang wajib segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai langkah pembenahan tata kelola administrasi dan keuangan daerah.
“Dari hasil yang diberikan ini, terdapat catatan-catatan strategis BPK yang menjadi masukan kepada pemerintah agar ke depan segera dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Sugondo.
Ia mengatakan, mayoritas catatan BPK lebih menitikberatkan pada pembenahan administrasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Namun perhatian utama dalam LHP BPK tahun ini tertuju pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekda secara tegas mengingatkan para kepala sekolah dan bendahara sekolah agar lebih serius dan disiplin dalam penggunaan dana BOS.
Menurut Sugondo, persoalan dana BOS terus menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan BPK setiap tahun.
“Ini sudah menjadi catatan berulang. Ditegur, tetap terjadi lagi. Jadi untuk para kepala sekolah dan bendahara, ini menjadi perhatian khusus, terutama dalam penggunaan dana BOS,” tegasnya.
Ia bahkan memberi peringatan keras bahwa kepala sekolah yang mengabaikan catatan BPK bisa terancam dicopot dari jabatannya.
“Kalau tidak diindahkan, bisa berdampak pada penonaktifan. Sebab ini seperti pembiaran karena tidak mengindahkan catatan BPK,” pungkasnya.
Peringatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memperketat pengawasan penggunaan dana BOS demi mencegah temuan berulang dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.(**)















