LIMBOTO,mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat upaya penataan dan kepastian hukum lahan melalui Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria, Selasa (3/3/2026), di Limboto.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi membuka langsung kegiatan tersebut bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur. Program ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan, agar tertib, adil, dan berdampak ekonomi berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa penataan kawasan hutan menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat. “Ada kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang saat ini telah dikuasai masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama kita,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sosialisasi melalui koordinasi lintas sektor. Tim teknis akan melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah secara cermat dan transparan agar keputusan yang diambil sesuai kondisi riil di lapangan.
Langkah ini dinilai tepat karena berjalan seiring dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo. Sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan penataan kawasan hutan diharapkan memperkuat kepastian hukum serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Bupati Sofyan juga mengapresiasi dukungan program dari pemerintah pusat yang membantu daerah mempercepat penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Menurutnya, kepastian status lahan tidak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi investasi.
“Ketika investor datang, lahan harus jelas dan tidak bermasalah. Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap daerah,” pungkasnya.
Melalui sinergi pusat dan daerah, program ini diharapkan menghadirkan keadilan agraria sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi Kabupaten Gorontalo.(**)















