GORONTALO, mediasulutgo.com — Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi, Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (Dua) personel Polda Gorontalo yang bertugas di Polres Boalemo.
Adapun kedua anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat yakni Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Djailani Ahmad. Mereka diberi sanksi PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan terkait 2 anggota Polres Boalemo yang di PTDH.
“Berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023, kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat, dimana keduanya terbukti melanggar pasar 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” ucapnya.
Dikatakan Wahyu, bahwa sikap disiplin menjadi sikap yang paling mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri.
“Terhadap anggota yang di PTDH ini, upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak ada perubahan, hingga akhirnya terpaksa harus di proses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH,”Imbuhnya.