KOTAMOBAGU, Mediasulutgo.com — Dua warga Sukabumi Jawa Barat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu. Penangkapan ini berawal dari informasi adanya penerimaan pesanan barang berupa obat keras di salah satu agen pengiriman barang di Kotamobagu yakni obat jenis Tramadol pada Kamis (08/12/2022).
Ipda Ibrahim Hatam bersama personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SB alias Syamsul (18) warga kampung Tangkolo Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan Sukabumi Jawa Barat bersama 250 butir obat keras Tramadol.
Setelah diinterogasi petugas, obat tersebut merupakan milik rekannya FH alias Falah (20) yang dipesan secara Online untuk diedarkan, petugas kemudian mengamankan FH pada malam harinya di kelurahan Motoboi Kecil, dan saat diamankan, dari tangan FH turut disita obat keras jenis Trihexphenidyl dan Riklona masing-masing 1 butir.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa ijin ini.
“Kedua warga Sukabumi yakni SB dan FH diamankan di Mapolres Kotamobagu berikut barang bukti berupa 250 butir obat keras jenis Tramadol, KTP, tas salempang serta dua buah Smartphone untuk proses penyidikan lebih lanjut”. tegas Kasi Humas. (Rony)