Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISHEADLINESNASIONAL

Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Diancam Denda 1 Miliar

×

Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Diancam Denda 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, mediasulutgo.com — Nonton Bareng (Nobar) Piala dunia tanpa izin terancam kena denda hingga 1 Miliar Rupiah.

Oleh karena itu, Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Nonton bareng yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” katanya.(*)

 

Sumber: cnn Indonesia
#piala dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *