MANADO, Mediasulutgo.com – Diduga mencuri sebuah handphone, seorang pria berinisial FP (24), warga Kotamobagu, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon pada Senin (15/8/2022) siang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.
“Pelaku ditangkap disalah satu rumah kost di wilayah Aertembaga, Bitung, sekitar pukul 14:30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (16/8) pagi, di Mapolda Sulut.
Pelaku beraksi di warung milik Febe (53), warga Lingkungan II Kakaskasen, Tomohon Utara, pada Sabtu (6/8) lalu. Sore itu warung dijaga oleh keponakan korban.
“Awalnya, sore itu pelaku membeli makanan ringan. Saat penjaga warung sedang melayani, pelaku melihat handphone milik korban yang diletakkan di atas meja. Seketika itu juga pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Beberapa saat kemudian, korban dan keponakannya baru menyadari terjadinya pencurian setelah mendapati handphone tersebut raib dari meja. Korban lalu melapor ke Polres Tomohon, yang direspons Tim Anti Bandit dengan melakukan penyelidikan.
“Tim lalu mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku saat ditangkap sedang bermain handphone milik korban. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Rooney)