JAKARTA, mediasulutgo.com — Sedikitnya delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di antaranya PayPal, Epic Games, Yahoo hingga Steam.
Pasalnya kedelapan Penyedia jasa situs atau aplikasi ini diblokir karena hingga waktu yang ditentukan belum mendaftarkan usahanya.
Sebelumnya Kominfo memberi waktu hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB PSE untuk mendaftarkan diri.
“Iya ada delapan yang diblokir kominfo,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/7).
Menurutnya pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Dia berjanji blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.
“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” kata dia.
Saat ini beberapa aplikasi yang sudah mendaftarkan usahanya adalah Netflix, Spotify, Mobile legend hingga instagram dan Facebook.
Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.