Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESEKONOMI BISNISNASIONAL

Viral di Medsos, Ini Penjelasan BI tentang Uang Kertas Rp 1 Juta

×

Viral di Medsos, Ini Penjelasan BI tentang Uang Kertas Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini
Uang RP 1 Juta

JAKARTA, mediasulutgo.com — Baru-baru ini viral di Media Sosial (Medsos) mengenai uang kertas yang disebut sebagai pecahan Rp. 1Juta.

Menanggapi hal itu Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Dirinya menambahkan, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut sebelumnya juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) serta untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Adi menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia, Nomor seri pecahan

Serta terdapat Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”, dan tahun emisi juga tahun cetak.

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *