MINUT, mediasulutgo.com — Tim Resmob Polres Minut ungkap kasus pencurian Sepeda Motor R2 yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara(minut) bersama dengan Barang Bukti, Sabtu(28/05/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/154/V/2022/SPKT/RES.1/SEK. DIMEMBE, 24 Mei 2022
terduga pelaku berinisial AR 28 (L) Desa Tangkunei Jaga I Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel.
Korban menjelaskan bahwa kejadian berawal saat Korban yang saat itu tidak berada di rumah tempat tinggal, kendaraan roda dua milik pelapor sedang terparkir di garasi bagian rumah pelapor, dimana pada saat korban pulang kerumah, milihat kendaraan roda dua milik korban sudah tidak berada lagi di tempat parkir garasi,ungkapnya
Kemudian Dengan adanya Laporan yang masuk, Tim Resmob Polres Minut melakukan upaya lidik dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan mengetahui identitas di duga pelaku hingga akhirnya pada hari jumat (27/05/2022) tim yang di pimpin Kanit resmob melakukan hunting dan sekitar pukul 15.00 wita pelaku lelaki AR berhasil diamankan,
Setelah dilakukan interogasi pelaku yang merupakan seorang karyawan di rumah alam mengakui perbuatannya dan telah melakukannya sebanyak 2x diantaranya TKP di wilkum Polres Minut.
Dari hasil pengembangan berhasil di sita 2 unit Spm r2 salah satunya milik dari korban, kedua spm tsb disita di wilayah kab Minahasa Selatan di mana pelaku telah menjualnya, saat melakukan pencarian BB, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil di gagalkan oleh anggota Tim dengan melumpuhkan kaki pelaku dengan tembakan.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di amankan ke Polres Minut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter:Rooney