Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONGEKONOMI BISNISHEADLINESHUKRIM

Terkait Pertambangan Ilegal, Polres Bolmong Gelar Rakor Lintas Sektoral

34
×

Terkait Pertambangan Ilegal, Polres Bolmong Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sebarkan artikel ini

BOLMONG, mediasulutgo.com — Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Dr. Nova I. Surentu, SH.MH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral tentang Penanganan Pertambangan Ilegal di Wilayah Bolmong

Rakor tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketu DPRD Bolmong Welti Komaling,SE. MM, Dandim 1303 Letkol Inf. Raja Gunung Nasution,S.IP Bupati Bolmong Yasti Soepardjo Mokoagow (YSM) diwakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BM Drs. Hi. YAHYA FASA, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu ANDRI SUFARI, SH, M.HU, Kajari Kotamobagu diwakili Kasi Intel ARTHUR PIRI, SH, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone drh. SUPRIYANTO, Camat Dumoga Barat MALPIN DAKO Sekcam Dumoga Tengah, Camat Dumoga Timur Joutje Tumalun, SE. Camat Dumoga Lesli Manabung, Anggota DPRD Bolmong Asdil Iroth, serta perwakilan Tokoh Agama, dan tokoh Masyarakat Dumoga Raya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova I. Surentu, SH.MH Menyampaikn terima kasih kepada Unsur Forkopimda Kabupaten Bolmong, Para aparat pemerintah kecamatan di wilayah Dumoga, unsur Stake holder serta perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat yang sudah memenuhi undangan Rakor Lintas Sektoral tentang Penanganan Pertambangan Ilegal di Wilayah Kabupaten Bolmong.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa Rakor tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Perintah Kapolda Sulut No : Sprin/467/IV/PAM.3.3/2021 tgl 15 April 2021 ttg Razia Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) dan dimaksdkan utk mendptkan dukungan dan masukan dari unsur Forkopimda serta menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sekaligus sebagai sosialisasi

Menurutnya Kapolres dalam kegiatan yang dilaksanakan terhitung mulai tgl 16 s/d 30 April 2021 itu meliputi pertambangan yang ada Area Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) yang jumlahnya sekitar 39 semuanya belum memiliki ijin dan sekitarnya wilayah peti

“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut akan didahului dengan Sosialisasi pada masyarakat berupa pemasangan Spanduk-spanduk dan himbauan.”ungkap Kapolres

Dirinya berharap, semua pihak terkait akan bersinergi dalam penanganan masalah pertambangan emas tanpa izin diwilayah Bolmong guna kepentingan penegakan hukum dan demi keamanan juga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.(Ronniy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *