JAKARTA,mediasulutgo.com — Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026 untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar. Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, sehingga tidak semua penerima mendapat dana di waktu yang sama.
Berdasarkan skema yang diterapkan, pencairan PKH 2026 dibagi menjadi empat tahap dalam setahun. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, disusul tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember.
Memasuki awal tahun 2026, pencairan tahap pertama sudah mulai dilakukan sejak Februari di sejumlah daerah. Namun prosesnya tidak serentak, karena penyaluran bergantung pada kesiapan data serta mekanisme dari bank penyalur di masing-masing wilayah.
Seorang pendamping sosial PKH menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika bantuan belum masuk pada waktu yang sama dengan daerah lain. “Penyaluran memang dilakukan bertahap. Yang penting data penerima sudah valid, bantuan pasti akan cair sesuai jadwal,” ujarnya.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, tergantung kategori penerima seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas. Dana bantuan biasanya disalurkan melalui rekening bank yang telah ditentukan pemerintah.
Untuk memastikan status penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan menggunakan data kependudukan seperti NIK KTP melalui sistem resmi pemerintah atau dengan bantuan aparat desa setempat.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memastikan data tetap valid dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya terkait pencairan bansos PKH 2026.(**)















