Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALO

Integrasi Data Pertanahan dan Pajak, Sofyan Puhi Bidik Layanan Cepat dan PAD Optimal

×

Integrasi Data Pertanahan dan Pajak, Sofyan Puhi Bidik Layanan Cepat dan PAD Optimal

Sebarkan artikel ini
Sofyan Puhi

LIMBOTO,mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah untuk mempercepat pelayanan publik, menertibkan administrasi aset, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (26/10/2026).

Advertisement
Sofyan Puhi
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, integrasi data menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi, terutama karena persoalan pertanahan dan perpajakan memiliki keterkaitan dalam administrasi kepemilikan tanah, pemenuhan kewajiban pajak, hingga pengamanan aset daerah.

“Melalui kesepakatan ini, kita berharap percepatan pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan dapat kita urai satu per satu. Yang terpenting, bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan.

Menurutnya, kerja sama antarlembaga diperlukan agar penanganan persoalan pertanahan dan perpajakan berjalan selaras tanpa tumpang tindih kewenangan. Koordinasi juga perlu diperkuat untuk membenahi administrasi aset tanah, termasuk aset milik pemerintah daerah yang masih membutuhkan penataan.

BACA JUGA  Sofyan Puhi Perkuat Kolaborasi Pesantren, Fokus Bangun Karakter Generasi Muda

“Layanan kita satu, yaitu untuk masyarakat Kabupaten Gorontalo. Karena itu, kita harus bekerja bersama, memperkuat koordinasi, dan mencari solusi atas persoalan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Raditya Puspita, menyebut nota kesepakatan tersebut sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan terintegrasi.

Ia menjelaskan, pemadanan data pertanahan dan perpajakan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP), diharapkan menghasilkan basis data yang lebih akurat dan terpadu.

Integrasi tersebut akan mendukung proses pendaftaran tanah, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan percepatan layanan kepada masyarakat. Kita ingin membangun sistem informasi yang terhubung secara akurat dan terpadu,” ungkap Mega.

BACA JUGA  Sofyan Puhi: Pramuka Bukan Sekadar Berkemah, tapi Cetak Pemimpin Masa Depan

Selain integrasi data, sinergi kedua instansi juga mendukung pelaksanaan layanan perintis terintegrasi selama 10 hari untuk proses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Gorontalo.

Dari sisi pengelolaan daerah, keselarasan data diharapkan memperkuat pengamanan aset melalui sertipikasi tanah milik pemerintah, meningkatkan ketertiban administrasi, dan mendukung optimalisasi penerimaan PAD secara terukur.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kantor Pertanahan siap berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKISP), serta Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.

Mega menegaskan, proses pertukaran dan pemadanan data akan tetap memperhatikan kerahasiaan, keakuratan, dan keamanan informasi.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gorontalo dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu membangun tata kelola pertanahan dan perpajakan yang semakin tertib, sekaligus memastikan integrasi data benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan penguatan pendapatan daerah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *