Limboto|Mediasulutgo.com— Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempertegas langkah pencegahan korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) hingga ke lini pelayanan publik. Kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas dari lima kecamatan diminta tidak hanya memahami aturan, tetapi berani menutup celah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, dan Pungli yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas di Mootilango, Jumat (7/8).
Kegiatan itu juga melibatkan unsur pemerintahan dari Kecamatan Mootilango, Asparaga, Tolangohula, Boliyohuto, dan Bilato.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan aparat penegak hukum, diantaranya Inspektur Kabupaten Gorontalo, Dr. Sri Dewi Rahmawati Nani, SH., MH., CGCAE, Kanit Reserse Polres Limboto, Wawan Tahir, SH, serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Limboto. Danif wijaya SH MH
Inspektur Kabupaten Gorontalo Dr. Sri Dewi Rahmawati Nani, SH., MH., CGCAE, menegaskan bahwa perang terhadap korupsi tidak cukup dilakukan melalui pengawasan setelah terjadi pelanggaran. Pencegahan harus dimulai dari integritas setiap pejabat dan aparatur yang memegang kewenangan.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas Inspektorat atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama. Integritas harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan dalam setiap proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas,” tegas Sri Dewi.
Menurutnya, kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas berada pada posisi strategis karena mengelola anggaran sekaligus berhadapan langsung dengan masyarakat. Setiap kewenangan harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sri Dewi juga mengingatkan agar aparatur tidak membuka ruang terhadap gratifikasi maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Pemberian atau penerimaan sesuatu yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas harus dihindari.
Peringatan serupa disampaikan Kanit Reserse Polres Limboto Wawan Tahir, SH. Ia memberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta konsekuensi pidana yang dapat muncul dari praktik korupsi dan pungli. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Limboto Danif wijaya SH MH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian utama dari pencegahan.
Setelah sosialisasi, seluruh kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas dari lima kecamatan menandatangani Pakta Integritas.
Penandatanganan itu menjadi penegasan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada seremoni. Pakta tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata: mengelola anggaran secara terbuka, memberikan pelayanan tanpa pungutan liar, menolak gratifikasi, serta menggunakan kewenangan untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menilai penguatan integritas hingga tingkat desa, sekolah, dan fasilitas kesehatan penting untuk membangun kepercayaan publik. Sebab, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari program yang dijalankan, tetapi juga dari cara kewenangan dan anggaran publik dikelola.
Sinergi pemerintah daerah, Inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan pun terus diperkuat untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Pendekatan pencegahan diharapkan menjadi benteng awal sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Dengan penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para pimpinan unit pelayanan diingatkan bahwa integritas bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Integritas harus terlihat dalam keputusan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan yang diterima masyarakat setiap hari.
Tolak korupsi, tolak gratifikasi, tolak pungli. Integritas dimulai dari diri kita dan diwujudkan melalui pelayanan yang bersih kepada masyarakat.”
















