MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. H. Depri Pontoh bersama Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Senin (8/3/2021)
Dalam penyerahan LKPD TA 2020 diterima langsung oleh kepala BPK RI perwakilan Sulut, Karyadi.
Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Diketahui, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Dr Drs Hi Asripan Nani MSi dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Bolmut. (Dolvin)