BOLMUT,mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus mematangkan langkah pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan kawasan transmigrasi. Setelah proposal yang dipaparkan Bupati Sirajudin Lasena di hadapan Kementerian Transmigrasi pada awal 2026 mendapat tindak lanjut, kini proses memasuki tahapan penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) dengan mengusulkan 14 desa di empat kecamatan sebagai kawasan pengembangan.
RKT merupakan tahap awal dalam pembentukan kawasan transmigrasi yang selanjutnya diproyeksikan berkembang menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu (KET). Konsep ini mengintegrasikan pembangunan permukiman, infrastruktur, sektor unggulan, hingga aktivitas usaha dalam satu kawasan untuk menghubungkan pusat produksi, perdagangan, dan pelayanan sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmut, Sulha Mokodompis, melalui Kepala Bidang Transmigrasi, Widiarto Dg. Mulisa, menjelaskan bahwa penyusunan RKT menjadi dasar dalam pengusulan kawasan kepada Kementerian Transmigrasi.
“RKT menjadi dasar pengusulan kawasan. Setelah seluruh tahapan di Kementerian Transmigrasi terpenuhi dan kawasan ditetapkan, pengembangannya diarahkan menuju Kawasan Ekonomi Terpadu,” kata Widiarto.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk membuka lokasi transmigrasi baru, melainkan mengembangkan kawasan transmigrasi yang telah ada dengan mengintegrasikan desa-desa di sekitarnya agar terbentuk kawasan yang saling terhubung dan memiliki potensi ekonomi yang kuat.
Menurutnya, salah satu syarat penyusunan RKT adalah setiap kawasan harus memiliki luas minimal 1.000 hektare. Karena itu, desa transmigrasi yang telah berkembang dipadukan dengan desa-desa penyangga sehingga memenuhi ketentuan luasan sekaligus membentuk kawasan yang terintegrasi.
“Desa transmigrasi yang sudah ada menjadi kawasan inti. Desa-desa lain diusulkan karena memiliki keterkaitan wilayah dan potensi pengembangan sehingga memenuhi ketentuan luas kawasan, yakni di atas 1.000 hektare per kawasan,” ujarnya.
Sebanyak 14 desa yang diusulkan tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Sangkub meliputi Desa Sidodadi, Pangkusa, Suka Makmur, Sangkub III, Sangkub IV, Tombolango, dan Busisingo. Kecamatan Bintauna meliputi Desa Mome, Huntuk, dan Paku. Kecamatan Bolangitang Barat meliputi Desa Keimanga dan Ollot II, sedangkan Kecamatan Pinogaluman meliputi Desa Tuntung dan Busato.
Widiarto mengatakan kawasan transmigrasi lama di Kecamatan Sangkub menjadi fondasi pengembangan. Selanjutnya kawasan tersebut dihubungkan dengan desa-desa penyangga untuk menciptakan keterpaduan tata ruang, jaringan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Apabila seluruh tahapan di Kementerian Transmigrasi dapat dipenuhi, kawasan yang diusulkan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu. Pengembangannya tidak hanya berfokus pada penyediaan permukiman, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus membuka peluang investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan akhirnya membentuk pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik warga transmigrasi maupun masyarakat lokal,” tutur Widiarto.
Ia menambahkan, dokumen RKT yang telah disusun masih akan melalui tahapan verifikasi administrasi, kajian teknis, dan penilaian kelayakan di Kementerian Transmigrasi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi sebelum dikembangkan menuju Kawasan Ekonomi Terpadu.
Sebelumnya, Pemkab Bolmut juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi Tahun 2026 sebagai bagian dari penyusunan dokumen RKT. Kegiatan yang dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmut, Abdul Mutoh Daeng Mulisa, mewakili Bupati Sirajudin Lasena, melibatkan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta para camat guna menyelaraskan potensi kawasan sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.(**)















