Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISGORONTALOKAB GORONTALO

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

×

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Screenshot

LIMBOTO,mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras kualitas terbaik. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/247/Bag.Kesra tentang besaran dan mekanisme pengumpulan zakat fitrah 1447 H/2026 M.

Keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral dan ditujukan untuk memberikan kepastian kepada umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menganjurkan masyarakat menunaikan infak sebesar Rp10.000.

Advertisement
Zakat fitrah
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Gorontalo menegaskan, seluruh proses pengumpulan dan penyaluran zakat dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo. Pendistribusian diprioritaskan bagi fakir miskin yang tercatat sebagai pemegang Kartu Miskin di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Kemiskinan Kabupaten Gorontalo Turun Jadi 14,89 Persen, Sofyan Puhi Soroti Nasib 56 Ribu Warga

“Zakat harus disalurkan tepat sasaran dan transparan. Kami ingin memastikan hak masyarakat yang membutuhkan benar-benar terpenuhi, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” kata Bupati Gorontalo dalam penegasannya.

Pemkab Gorontalo juga mengingatkan adanya sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setiap pihak yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

BACA JUGA  Evaluasi PUG 2026, Sofyan Puhi Perkuat Komitmen Pembangunan Responsif Gender di Gorontalo

Untuk menjamin akuntabilitas, para camat diminta memantau langsung pelaksanaan di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengumpulan dan penyaluran zakat paling lambat 15 hari setelah Idul Fitri kepada Bupati melalui camat, dengan tembusan ke BAZNAS.

Penetapan lebih awal ini diharapkan memperkuat tata kelola zakat yang tertib, akuntabel, dan bebas dari praktik penyelewengan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo dalam menjalankan ibadah Ramadan hingga Idul Fitri.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *