GORUT, mediasulutgo.com – Saksi sarinkedua 0asangan calon (paslon) nomor urut 02 Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf dan Ridwan Yasin – Muksin badar menolak penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi pilkada tahu 2024.
Menurut ketua KPU Sofyan Djakfar bahwa proses rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 telah rampung dilaksanakan, namun saksi dari kedua paslon
tersebut berencana akan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Paslon nomor urut 2 menyatakan akan membawa permasalahan ini ke MK. Hal serupa juga disampaikan oleh saksi dari Paslon nomor urut 3 yang mengonfirmasi langkah hukum serupa,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Kamis (05/12/2024).
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan diberikan waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada registrasi gugatan di MK, maka KPU akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah,” tandasnya.(Srm)