BOLMUT|mediasulutgo.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chandra serta didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak, digelar di ruang paripurna DPRD Bolmut, Rabu (27/09/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra mengatakan, Perubahan KUA-PPAS yang sudah disepakati serta Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang telah dibahas untuk dapat disepakati menjadi sebuah produk hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, secara yuridis formal telah mengacu dan sesuai dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Frangky.
Dikatakannya, Perubahan APBD 2023, sudah final, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
Frangky mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, kali ini sangat singkat. Hal itu dikarenakan dokumen perubahan KUA dan PPAS masuk tanggal 5 September 2023.
“Kemudian, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 masuk di lembaga DPRD tanggal 13 September 2023, maka Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bekerja keras melakukan pembahasan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, penyampaian Ranperda tentang APBD, kedepannya harus tepat waktu.(Adv)