Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISADVETORIALBOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

Sidang Paripurna DPRD Bolmut Setujui 5 Ranperda Dijadikan Peraturan Daerah

×

Sidang Paripurna DPRD Bolmut Setujui 5 Ranperda Dijadikan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

BOLMUT|mediasulutgo.com — Pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).

Penandatangan persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bolmong Utara, Selasa (31/1/2023) di Ruang Sidang gedung DPRD Bolmut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
DPRD Kabupaten Bolmong Utara Menggelar Paripurna Penetapan Perda

Lima ranperda disejutui untuk ditetapkan jadi perda, antara lain

  1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik daerah,
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut.
  5. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (Inisiatif dari DPRD)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Frenky Chendra, Wakil Ketua I Salim Bin Abdullah, Wakil Ketua II Syaiful Ambarak turut hadir Bupati Bolmut Depri Pontoh, Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena. Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Unsur TNI/Polri serta hadirin lainnya.

Bupati Depri Pontoh saat memberikan pandangan pemerintah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi pada proses ini. “Terutama pimpinan DPRD dan seluruh anggota yang telah melewati proses panjang untuk menyempurnakan dan merumuskan 5 ranperda Bolmong Utara menjadi perda.”tuturnya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Bolmut Syaiful Ambarak saat diwawancarai mengungkapkan, dirinya bersyukur diawal tahun 2023 ini Bolmut bisa melahirkan 5 produk perda yang beberapa diantaranya merupakan perintah undang-undang serta ada juga yang merupakan kondisi kearifan lokal di Kabupaten Bolmong Utara.

“DPRD sebagai mintra pemerintah daerah berharap perda ini dapat dilaksanakan, dijalankan dengan sebaik-baiknya termasuk ada konsekuensi anggaran pada tahun yang akan datang dalam rangka mewujudkan semangat dari produk hukum daerah ini. Menjadi catatan penting pemerintah daerah dalam dijabarkan pada OPD-OPD terkait yang berhubungan langsung dengan perda tersebut.”tuturnya.(ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *