Gorontalo, mediasulutgo.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) menilai ketidaklengkapan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menjelang pemilu dapat mengakibatkan kinerja Bawaslu terganggu.
Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu Kota Gorontalo masih beranggotakan 2 orang pasca dilantiknya Lismawati Ibrahim menjadi Anggota Bawaslu Provinsi pada tanggal 21 September 2022 kemarin.
“Tidak lengkapnya anggota akan mempengaruhi kinerja-kinerja Bawaslu Kota Gorontalo dalam mengambil kebijakan,” ungkap Ketua YLBHIG, Lukman Ismail kepada awak mediasulutgo.com, Rabu (28/12/22)
Baca Juga: Terima Magang Mahasiswa Hukum UMGo, Ini Harapan Pengurus YLBHI Gorontalo
Dirinya menjelaskan, tugas Bawaslu sebagaimana dalam UU Pemilu salah satunya adalah bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemilu serta menerima atau menemukan dugaan terjadinya pelanggaran untuk diproses sesuai dengan kewenangannya.
“Dan semua laporan yang masuk ke Bawaslu sebelum ditindakjuti dilakukan pleno terlebih dahulu, sedangkan dalam peraturan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno pada pasal 8 ayat 3 mengatakan Rapat Pleno Bawaslu sah apabila diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota,” jelas Lukman.
Semestinya kata Lukman, Bawaslu Kota Gorontalo mengikuti langkah cepat yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo.
“Begitu salah satu anggota terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo mereka langsung mengisi kekosongan tersebut,” tegas Lukman.
Terkait hal tersebut, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu Kota Gorontalo. (YvG)