BOALEMO, mediasulutgo.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Boalemo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat tingkat Kabupaten Boalemo, Selasa, (30/08/2022).
Kegiatan yang berlangsung di hotel grand amalia tersebut di buka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Boalemo, Dr. Hendriwan,M.Si. Kepala Satpol-PP, Agus Nahu, Pimpinan OPD, Camat dan para kepala Desa se-Kabupaten Boalemo.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Boalemo, Hendriwan menyampaikan apresiasi kepada Satpol- PP, yang telah mensosialisasikan Peraturan Daerah No.3 tahun 2021.tentang penyelenggaraan Ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyararakat.
“Saya apresiasi kepada Satpol-PP yang telah mensosialisasikan Perda No.3, Dimana Peraturan Daerah No. 3 tahun 2021 ini menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban maupun Pengaturan,” Kata Hendriwan.
Lebih lanjut, Pj.Bupati Hendriwan,menjelaskan bahwa Perda No.3 ini perlu diketahui oleh masyarakat, sebelum dilakukan tindakan-tindakan oleh Satpol-PP.
“Perda No.3 ini sangat perlu di ketahui oleh masyarakat, kerena Penertiban yang dilakukan Satpol-PP sebagai leading sektor dalam upaya mewujudkan rencana tata ruang kota, untuk memicu terjadinya perlawanan dari masyarakat,” Jelas Hendriwan.
Terakhir, Pj.Bupati Hendriwan, berharap kepada peserta, Camat dan Kepala Desa agar dapat memberikan secara masif kepada masyarakat.
“Saya berharap kepada seluruh Camat dan Kepala Desa terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda No.3 tahun 2021, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda tersebut,”Harap Hendriwan.