MANADO, mediasulutgo.com — Polda Sulut merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku pembunuhan dengan menggunakan senapan angin dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Hal itu di sampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Senin sore (18/10/2021) di halaman Mapolda Sulut.
“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan DPO atas nama Kaloh Korengkeng,”ungkapnya
Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Dan jika yang bersangkutan sendiri mengetahui adanya informasi ini diimbau segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,”tambahnya.
Ditempat yang sama, Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, ada 1 pucuk senapan angin yang masih dalam pencarian.
“Kami masih melakukan pencarian dan penggeledahan di lokasi kejadian ataupun di tempat-tempat lain yang memungkinkan senapan angin itu ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Kotamobagu ini mengatakan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP, ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut. Dimana dua senapan angin mengenai sasaran. Yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.
Sementara itu para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang diluar peruntukannya.(*)