Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOEKONOMI BISNISGORONTALOHEADLINES

Pemkab Gorontalo Rapat Bersama Pihak Penyewa Rudis Eks. DPRD

×

Pemkab Gorontalo Rapat Bersama Pihak Penyewa Rudis Eks. DPRD

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO, mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo rapat bersama penyewa Rumah Dinas Eks DPRD wisma Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.

Rapat yang berlangsung di Ruang Upango Badan Keuangan, Jumat (15/10/2021) itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah U. Tayeb. Turut hadir, Pimpinan OPD terkait unsur Kajari, Polres Perwira Penghubung dan undangan lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada kesempatan itu, Sekda Hadijah menyampaikan, rapat ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan, sehubungan ada beberapa penyewa eks rumah dinas eks DPRD milik Pemda Kabupaten Gorontalo telah menunggak.

“Sebab tunggakan ini sudah dipantau langsung oleh KPK, sehingga Pemkab Gorontalo segera menindaklanjuti untuk mengundang para penyewa rumah tersebut segera melunasi tunggakan tersebut. Jikalah tidak dilunasi bisa saja dilakukan pengosongan tempat sesuai ketemtuan yang berlaku.”ungkap Sekda

“Alhamdulilah, dalam pertemuan bersama hampir semua datang dan sebagian sudah melunasi serta beberapa orang telah membuat surat peryataan untuk dilunasi secara menyicil sampai bulan Desember. Dengan bagitu kita berharap para penyewa rumah tersebut dapat segera melunasi tunggakannya,” tambah Hadijah.

Memang dalam pertemuan tadi kata Hadijah, masih ada empat orang belum hadir, maka pada Senin depan akan di undangan lagi. “Kalau memang tidak ingin mnyelesaikan kewajiban ataupun disengajakan untuk tidak datang, sangat terpaksa Pemda sendiri akan melakukan gerakan untuk segera mengosongkan tempat tersebut”tegasnya.

Meski demikian dirinya berharap yang tidak hadir pada rapat tersebut, bisa datang untuk memenuhi undangan pada Senin pekan depan dan membuat perjanjian segera melunasi tunggakan secara mengangsur. “Karena ini sudah sesuai aturan maka kami wajib melakukan persyaratanya”, pungkasnya.

Diketahui, yang menunggak Rumah Dinas Eks DPRD wisma Pemda berjumlah 13 orang , yang hadir dalam rapat sembilan dan tidak hadir empat.(ri2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *