Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINES

Tragedi Kanjuruhan, Antara Fanatisme dan Represif

×

Tragedi Kanjuruhan, Antara Fanatisme dan Represif

Sebarkan artikel ini
Konjuruhan
Tanggung Jawab Negara

Sejatinya Negara dalam konsep Islam menjaga  dan memelihara serta bertanggung jawab penuh atas rakyatanya jangan sampai ada seorang warga negara pun Muslim ataupun non Muslim yang harus kehilangan nyawanya tanpa alasan yang dibenarkan. Karena itu untuk mencegah tindak pembunuhan yang disengaja, Negara dalam Islam wajib memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishâsh kepada pelaku pembunuhan. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita. (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Qishash adalah hukuman balasan yang setimpal. Dalam kasus pembunuhan, qishash diberlakukan dalam bentuk hukuman mati bagi pelakunya. Hukuman qishash ini akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.

Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka bisa menuntut pembayaran diyat atau denda kepada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud berupa 100 ekor unta 40 diantaranya dalam keadaan bunting. Atau, bisa juga dengan membayarkan uang sebesar 1000 dinar. Negara juga wajib mencegah segala hal yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia. Dasarnya adalah sabda Nabi saw:

Tidak boleh (haram) ada sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain (HR Ibn Majah dan Ahmad).

Begitulah mulianya syariah Islam dalam melindungi nyawa manusia. Karena itu sepanjang kepemimpinan  Islam tegak sejak Nabi saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh al-Khulafa’ ar Rasyidun, setiap warga negara, Muslim ataupun non-Muslim, mendapatkan perlindungan yang luar biasa. Tidak setetes pun darah tumpah melainkan ada pembelaan dari kepemimpinan Islam. Ini sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem sekuler seperti saat ini. Negara sekuler tampak sering gagal dalam melindungi kehormatan dan jiwa manusia. Dalam banyak kasus pembunuhan, apalagi jika pelakunya aparat negara, hukum sering dipermainkan apalagi jika yang terjerat hukum adalah kerabat, kolega, atau tim suksesnya maka hukum mendadak lumpuh.

Sudah seharusnya  sistem sekuler harus kita campakkan. Saatnya umat hanya menerapkan hukum Islam yang pasti bisa menjaga serta memelihara kehormatan dan jiwa manusia. Dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah yang mengikuti metode kenabian Rasulullah SAW.

Wallahualam Bissawab.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *