GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020, salah satunya mengatur tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Tadi kami mengikuti vidcon dengan Bapak Gubernur terkait sosialisasi Inpres Nomor 6 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Dimana Kabupaten/kota harus segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan protokol kesehatan tersebut,” ungkap Ridwan Yasin, Kamis (13/08/2020)
Ia mengatakan, pada Intruksi Presiden itu, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) hingga ke Peraturan Bupati (Perbup) disemua Kabupaten/kota, yang mengatur beberapa regulasi dalam pencegahan Covid-19 di Daerah.
“Perbup tersebut hanya tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam Perbup nanti,” kata Ridwan
Iapun menyampaikan, ada beberapa regulasi yang mengatur terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat ketika melanggar, maka akan didenda sebesar Rp 150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi lainnya sebesar Rp 500 ribu.
“Yang nantinya ini diatur sampai kepada sangsi Hukum, serta denda sampai Rp150 ribu, dan untuk perusahaan maupun lembaga lainnya Rp 500 ribu bagi yang melanggarnya. Mengingat ini komitmen kami pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandasnya.(Srm)