Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESPOLITIKSULUT

Terkait Revisi RTRW Bolmut, Christoffel Ingatkan 12 OPD Segera Susun Dokumen

×

Terkait Revisi RTRW Bolmut, Christoffel Ingatkan 12 OPD Segera Susun Dokumen

Sebarkan artikel ini
Foto: Moh Irianto Christoffel Buhang S.Sos (Kanan) dan DR Arter Datunsolang (Kiri)

BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Terkait hasil Konsultasi Publik II tentang Revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolmut Bidang Ekonomi, Pembagunan, Infrastruktur, Keuangan dan Investasi, Moh. Irianto Christoffel Buhang mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun dan melengkapi dokumen tersebut di tahun 2022 ini.

“Contohnya, Dokumen Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten atau RIPIK pada Disperindagkop Bolmut,” ungkap Christoffel saat bersua dengan media ini, Jumat (28/1/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan dari Bupati dan juga turut terlibat langsung dalam revisi RTRW Kabupaten Bolmut sehingga pihaknya harus mengingatkan kepada OPD teknis.

“Tahun 2022 kita harus fokus pada 24 dokumen, karena itu penting. Ini demi kepentingan daerah bukan kepentingan pribadi. Saya khuwatir jangan sampai ada kucuran dana dari pemerintah pusat atau swasta ke daerah ini yang mengharuskan dokumen tersebut namun kita belum memilikinya,” katanya.

Salah satu contoh, kata Christoffel, industri sapi metode Triple Helix yang sudah didepan mata, dan ini tentu akan membutuhkan salah satu dokumen pendukung RTRW.

“Sudah pasti, setiap investasi yang masuk ke daerah akan membutuhkan dokumen tersebut. Sementara RTRW sendiri masih lemah pada 24 dokumen pendukung itu. Pertanyaannya, apakah akan surprise Bolmut di 20 atau 30 tahun kedepan?.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bolmut melalui Sekretaris Disperindagkop, Arter Datunsolang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran penyusunan salah satu dokumen pendukung RTRW yang menjadi tanggung jawab Dinas.

“Dokumen Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten/RIPIK adalah target pencapaian restra, dan sudah dua kali diusulkan yakni pada tahun 2020 dan 2021. Tapi di SIPD masih nol,” pungkasnya. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *