BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) berencana tahun 2023 mendatang, menghapus tenaga honorer dilingkungan Pemerintah.
Merespons kebijakan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Amin Lasena, mengatakan bahwa Pemkab Bolmut akan menjalankan instruksi sesuai undang-undang atau peraturan pemerintah (PP).
“Surat Kemenpan THL di seluruh Indonesia akan berakhir tahun 2023, mulai tahun 2022 tidak boleh lagi menerima THL,” ungkapnya.
Lanjut Amin, Jika Pemkab Bolmut tidak melakukan maka akan mendapat sanksi dari pemerintah pusat.
“Bolmut Sudah harus melakukan pengurangan secara bertahap. Bagi daerah yang tetap merekrut THL akan mendapat sanksi. Jika di OPD ada tolong dilaporkan,” tegasnya.
Sementara tokoh masyarakat Bolmut, Arman Lumoto sangat menyayangkan sikap Pemkab Bolmut terkait pengurangan THL yang notabenenya hanya terjadi pada sebagian OPD.
“Kenyataan di Bolmut ada OPD yang tidak mengurangi THL, tapi ada juga mengganti THL yang di keluarkan dengan merekrut kerabat atau orang dekat,” katanya.
“Seharusnya kalau ingin pengurangan maka tidak bisa merekrut lagi, tapi kenyataannya tidak yang terjadi di OPD lain justru mereka merekrut secara diam-diam,” tambahnya. (Dolvin)