Draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial. Masyarakat disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukkan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal Krusial dari 632 pasal yang ada. Beberapa daftar pasal krusial di RKUHP final sebagai berikut:
1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law)
Dalam pasal 2 diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), yang tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun pebuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
2. Pidana Mati
Ketentuan terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden
Aturan tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam pasal 218 dan pasal 219 di Bab II: Tindak pidana terhadap Martabat presiden dan Wakil presiden. Dalam RKUHP ini dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan Wakil presiden melakukan tuntutan pribadi. (Suara.com, 10/7/2022).
Pasal-pasal diatas hanyalah 3 dari 14 pasal krusial yang menjadi kontroversi sekaligus draf yang bisa disahkan sewaktu-waktu.
Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah, menuai protes masyarakat dan menimbulkan kontroversi karena mengandung problem yang dinilai nantinya akan berdampak besar bagi mayarakat.
Adanya pasal-pasal yang kontroversial diduga dapat membahayakan kehidupan bernegara, mulai dari pasal penghinaan terhadap pemimpin hingga larangan melakukan demonstrasi dengan hukum pidana yang tak masuk akal, ditambah lagi dengan adanya draft baru yang juga rencananya akan disahkan secara bersamaan membuat keadaan semakin memanas karena banyaknya pihak yang menentang disahkannya pasal-pasal tersebut karena dinilai tidak transparan.
Hal ini ditakutkan hanya akan menjadi pasal karet karena hanya dibuat secara sepihak oleh penguasa tanpa menampung pendapat masyarakat. Ditambah dengan kondisi hukum negara saat ini yang bisa dikatakan “Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah” menjadi kekhawatiran tersendiri dikalangan masyarakat. Pihak-pihak yang mempunyai jabatan cenderung mendapatkan hukuman cukup ringan jika dibandingkan ketika rakyat biasa yang melakukan pelanggaran terhadap hukum negara, hukumannya cenderung lebih berat.