Say No to Draft RKUHP
Oleh: Stela Abdullah
(Penulis adalah Mahasiswa UNG)
OPINI, mediasulutgo.com — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kambali menjadi sorotan sebab salah satu pasal didalamnya dinilai kontroversial. Pasal tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan seseorang bisa diancam pidana penjara 4 tahun jika menghina pemerintah di media sosial.
Adapun bunyi draft pasal 240 RKUHP tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip pada Kamis (16/6/2022):
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”
Apa yang termasuk kategori kerusuhan?
“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan dimedia sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” (suara.com, 16/6/2022).