BOALEMO, Mediasulutgo.com — Dalam upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan desa dari ancaman berbagai bencana dan isu negatif, ratusan warga masyarakat Desa Diloato bersama Pemerintah Desa Diloato menggelar Dzikir & Doa Bersama (Du’a Lo Ulipu). Acara tersebut diadakan berdasarkan surat edaran Pj. Gubernur Gorontalo No. 800/791/Pemkesra tanggal 8 Agustus 2023 tentang Himbauan Doa Bersama (Du’a Lo Ulipu).
Acara yang berlangsung di Masjid Jami An – Nur Dusun Helumo, Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh tokoh agama, perangkat desa, lembaga masyarakat desa, serta masyarakat Desa Diloato. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mempererat persaudaraan, dan memperkuat silaturahmi antarwarga. Minggu malam (20/08/2023).
Kepala Desa Diloato, Anton Naki, menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan setinggi-tinggi kepada seluruh panitia pelaksana dan seluruh warga masyarakat Desa Diloato yang telah menginisiasi dan berkontribusi pada pelaksanaan Dzikir & Doa Bersama, sehingga berjalan lancar, aman dan terkendali.
“Melalui Dzikir & Doa Bersama (Du’a Lo Ulipu) ini merupakan ajang untuk lebih mendekatkan diri kita kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT dan sesama Masyarakat, untuk mempererat dan memperkokoh rasa persaudaraan serta menyabungkan kembali tali silaturrahmi sesama warga masyarakat, menuju Desa Diloato Sepakat cinta damai, hidup rukun, saling menghargai, aman, nyaman dan tenteram serta dinamis,” Ungkap Kades Anton.
Kades Anton, mengatakan bahwa Pelaksanaan Dzikir & Doa Bersama merupakan hal yang positif bagi perkembangan pembangunan di daerah Kabupaten Boalemo pada umumnya lebih khusus Desa Diloato kedepan.
“Saya berharap melalui momentum Dzikir & Doa Bersama ini, masyarakat berdoa agar daerah Kabupaten Boalemo yang sama-sama kita cintai, yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Bapak Dr. Hi. Sherman Moridu, S.Pd, MM. Terhindar dari berbagai problem, isu yang negatif serta bencana sosial dan bencana alam dan juga roda pemerintahan Desa Diloato akan berjalan lebih baik di tahun-tahun mendatang, sesuai harapan kita semua,”Harapnya.
Lebih lanjut Anton Naki, menjelaskan digelarnnya Dzikir & Doa Bersama agar hajat dan cita-cita kita semua dapat dimudahkan, terutama situasi dan kondisi Desa Diloato.
“Sengaja kita gelar Dzikir & Doa Bersama agar hajat dan cita-cita kita semua dapat dimudahkan, terutama situasi dan kondisi Desa Diloato diharapkan tetap dalam keadaan kondusif, oleh karena keamanan dan ketertiban Desa merupakan tanggungjawab kita bersama. Apalagi kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan event yang sangat spektakuler yaitu Turnamen Sepak Bola ‘Diloato Cup’,” Jelas Anton Naki.
Sejalan dengan itu, salah satu Tokoh Agama Desa Diloato, Imam Husin Tabi, mengharapkan agar kegiatan Dzikir & Doa Bersama menjadi ajang dan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT, agar apa yang menjadi harapan masyarakat akan dikabulkan, melalui kesempatan ini kita bermunajah dan memanjatkan doa.
“Semoga masyarakat Desa Diloato diberikan hidayah dan pengampunan atas segala dosa dan kesalahan yang pernah kita lakukan dan semoga Allah SWT memberikan karunia dan hidayah kepada para pemimpin daerah ini, lebih khusus kepada Kepala Desa Anton Naki, semoga tetap menjaga amanah masyarakat Desa Diloato sampai dengan akhir masa jabatan beliau, Desember 2025,” Ungkap Imam Husin.
Namun, dalam acara tersebut, terdapat juga perbincangan mengenai kondisi kepemimpinan Kepala Desa Anton Naki. Salah satu Tokoh Pemangku Adat Desa Diloato (Utoliya), Salim Saini, memperingatkan kepada seluruh warga masyarakat Desa Diloato agar tidak termakan isu-isu negatif yang berkembang saat ini dan juga dapat menahan diri agar tidak tejerumus kepada perbuatan melawan hukum.
“Jika ada persoalan sebaiknya di selesaikan secara musyawarah mufakat guna mendapatkan solusi terbaik demi Desa Diloato kedepan, untuk persoalan Kades Diloato Anton Naki setahu kami beliau sudah mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan sudah selesai menjalani pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 18/Pid.B/2022/PN Tmt dan Berdasarkan Surat Lepas/Bebas Kepala Lapas Kelas II B Boalemo Nomor : W.26.PAS.3.PK.01.04.06-62 tertanggal 27 Februari 2023. Dan juga kami sebagai Tokoh Adat sudah memberikan peringatan dan wejangan (Loiya Poela) kepada Kades Anton Naki, agar dalam menjalankan amanah sebagai khalifah atau pemimpin di Desa tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, dan tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini,”Harapnya.
Dikesempatan lain, salah satu Tokoh Perempuan Desa Diloato, Olis Igirisa, berpendapat bahwasanya persoalan Kades Diloato Anton Naki sudah selesai (Inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.
“Yang bersangkutan sudah menikah dengan Saudari Erpina Haidari atas persetujuan dari Istri Kades Anton Naki yaitu Saudari Lenni Waningsi, sedangkan dari pihak suami Erpina Haidari yaitu Olan Adipu juga tidak berkeberatan lagi, bahkan beliau sendiri yang menjadi saksi pada proses pernikahan tersebut, yang membuat saya heran dan tidak habis fikir kok orang lain yang keberatan dan ini yang menimbulkan tanda tanya besar…? Pada persolan ini kami selaku warga masyarakat asli Diloato pada dasarnya tidak mempersoalkan kasus ini, sebab menurut kami, persoalan ini tidak mempengaruhi kinerja Saudara Anton Naki sebagai Kepala Desa, sebab masalah tersebut merupakan masalah pribadi beliau dan tidak ada hubungan dengan tugas dan pekerjaaannya di Desa. Dan terkait hasil Pleno BPD Diloato, kami sebahagian besar warga masyarakat Desa Diloato tidak tahu menahu tentang adanya proses pleno BPD, sehingga kami menilai hasil pleno BPD Diloato tesebut secara keseluruhan tidak mengakomodir aspirasi warga Desa Diloato. BPD dalam hal ini sebagai representase perwakilan warga masyarakat Desa seharusnya dan seyokyanya bersikap Netral dan profesional serta tidak berpihak kepada oknum sekelompok masyarakat tertentu. Dan juga hal pleno tersebut harus berdasarkan ketentuan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta memenuhi ketentuan Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,”Ungkap Olis Igirisa.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, salah satu Tokoh Masyarakat dan juga pentolan Tokoh Pemuda Desa Diloato, Adrian Gani, mengungkapan hal yang sama, dimana dengan Dzikir & Doa Bersama mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan, berbeda pendapat wajar, asalkan tetap komitmen sesuai ketentuan yang berlaku di Republik ini.
“Terkait dengan SK Pengaktifan kembali Kades Anton Naki oleh Pj. Bupati Boalemo Bapak Dr. Hi. Sherman Moridu, S.Pd, MM, tentunya sudah dilakukan melalui proses kajian dan pertimbangan hukum secara mendalam oleh Tim Pembina Desa yang didukung data dan informasi yang valid dari tingkat lapangan, dan juga sudah sesuai ketentuan berdasatkan UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Apabila masih ada oknum yang mempersoalkan ini, kami sarankan sebaiknya menempuh jalur hukum melalui PTUN, dan apabila masih ada oknum yang dengan sengaja melawan hukum yaitu menghalang-halangi/menghambat proses pelayanan masyarakat di Kantor Desa dan mempropokasi warga, mengancam serta melakukan penghinaan kepada Pemerintah Desa yang Sah (Kades Anton Naki), maka kami atas nama masyaakat Desa Diloato meminta keseriusan Pemda Boalemo dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negeri,” Imbuhnya.