Scroll keatas untuk lihat konten
Uncategorized

PT ASG Di Duga Lakukan Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan Milik Jantje Tanisia

×

PT ASG Di Duga Lakukan Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan Milik Jantje Tanisia

Sebarkan artikel ini

BOLMONG, Mediasulutgo.com — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) oleh PT Aka Sinergi Group (PT ASG) di duga telah melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan properti pribadi milik Jantje Tanisia yang terletak di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong bergulir.

Hal ini diungkapkan LSM Insan Totabuan,
Irawan Damopolii selaku Kuasa Hukum  dari pemilik lahan Jantje Tanisia kepada mediasilutgo.com.Sabtu (19/2/2022)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Lahan sekira 1,5 hektar di Desa Mobuya itu bersertifikat atas nama Jantje Tanisia namun tanpa ijin karyawan dari PT ASG di duga melakukan penyerobotan serta di jadikan sebagai akses Jalan.”ungkap Irawan.

Menurutnya tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum selain diduga melakukan penyerobotan lahan, juga diduga merusak properti pribadi orang lain.

Hal senada, di sampaikan Direktur LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru, dirinya mengatakan kalau kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pemilik lahan, namun belum ditangani secara serius oleh pihak aparat hukum.

“Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum, Kami selaku para legal yang dikuasakan oleh pemilik properti tersebut akan membawa kerana yang lebih tinggi yakni Mabes Polri,”ujar Sehan

Sehan menambahkan, lahan milik Jantje Tanesia sudah bersertifikat Hak Milik No 13 thn 2008 reg 259,  di Desa Mobuya.

“Kami diberi kuasa oleh pemilik lahan sebagai kuasa paralegal akan melakukan upaya dan langkah hukum lanjut, juga untuk melaporkan Pihak PT Aka Sinergi Gruop atas penyerobotan dan perusakan properti milik pribadi” tandas Ambaru.

Alasan PT ASG datang di Bolmong kata Ambaru untuk berinvestasi tapi justru tidak bertanggung jawab dengan mencoba melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik orang lain.

“PT Aka Sinergi Group  harus bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan dengan cara di duga merusak membongkar paksa pagar dan penyerobotan lahan milik pribadi klien kami,”tambahnya.

Upaya konfirmasi media ke managemen PT ASG terus di lakukan namun sampai berita ini tayang belum diketahui pasti alamat kantor perwakilan mereka di Bolmong Raya(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *