Akan tetapi, berbagai gerakan tersebut toh tidak mampu mengurangi kekerasan seksual terhadap anak. Begitu juga adanya UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak–yang bahkan sudah direvisi dua kali –tidak mampu menghentikan kekerasan seksual terhadap anak meskipun ada pemberatan hukuman, denda rupiah yang berlipat, bahkan hukuman kebiri kimia.
Fakta ini membuktikan regulasi tidak mampu menjadi solusi. Sekularisme telah makin merasuk dalam diri manusia, agama makin jauh terabaikan sehingga beratnya hukuman tidak mampu menumbuhkan rasa takut untuk bertindak kejahatan.