Juga kasus yang sama terkait dengan pencabulan, kejadian pada Seorang kakek berinisial RY (58) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, harus mendekam di Sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota, karena terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Gorontalo.
Ironisnya, bocah yang digaulinya adalah cucu tirinya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat sang kakek, ke ibunya. Sementara itu, dari keterangan polisi, aksi pencabulan berawal saat pelaku dan istrinya mengunjungi sanak keluarganya di Gorontalo, sekitar tanggal 8 Juli kemarin.
“Saat tiba di Gorontalo, pelaku ini sempat ke Batudaa untuk menemui keluarganya. Tepat tanggal 10 Juli kemarin, barulah terjadi aksi pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.
“Pada saat itu, korban hanya berdua dengan sang kakek di rumah. Karena ibu dan neneknya pergi ke tempat wisata benteng otanah. Melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan,” tambah Nauval.
Dari kasus ini, polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Gorontalo Kota, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.