BOALEMO, mediasulutgo.com — Kepolisian Sektor Botumoito berhasil mangamankan seorang Pria berinisial UR (53), yang hendak menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Hukum Polsek Botumoito tepat nya di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito. Sabtu (07/01/2023).
Dari penangkapan tersebut Polsek Botumoito mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Cs One warna Hita-Merah.
PLH Kapolsek Botumoito, Ipda Melkianus Noah Salaen mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana adanya transaksi jual beli motor bodong yang di lakukan di wilayah Hukum Polsek Botumoito.
“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, dengan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan 1 barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Cs One dan untuk terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ipda Melkianus, atas perbuatan terduga pelaku, dirinya terancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Atas perbuatanya terduga pelaku terancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,”ungkap PLH Kapolsek Botumoito Ipda Melkianus Noah Salaen.