GORUT, mediasulutgo.com – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, mengukuhkan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dan kecamatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Gorut.
Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, dan Forkopimcam, para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Gerbang Emas, Kamis (10/03/2022).
Dalam arahannya Wabup Thariq menyampaikan panitia pilkades harus mematuhi pedoman peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan Pilkades dan regulasi diatasnya.
“Saya ingatkan juga agar panitia jangan mau diintervensi pihak manapun dalam menjalankan tugas. Tugas sebagai panitia ini harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” tegas Thariq.
Iapun mengingatkan dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal desa ini, harus sejalan dengan peraturan perundang – undangan.
“Harus tetap menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, Itu yang utama. Maka tentu dengan memberikan kesempatan kepada kita unsur forkopimda dan forkopimcam sebagai PPK, ini berarti pelaksanaan Pilkades diharapkan tetap melaksanakan nilai – nilai demokrasi, juga senantiasa berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui bahwa Pilkades serentak sebagaimana yang diatur dalam regulasi Pasal 40 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa, dilakukan secara serentak dan bergelombang, maksimal sebanyak 3 (tiga( kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
“Kita di Kabupaten Gorut, Pilkades serentak dilakukan dalam 3 (tiga) gelombang. Gelombang pertama, tahun 2016 sebanyak 24 desa, gelombang kedua, tahun 2018 sebanyak 89 desa dan gelombang ketiga, tahun 2020 sebanyak 10 desa,” tandasnya.(TR-05)