LIMBOTO, mediasulutgo.com — Dalam rangka mempererat silaturahmi antara Pemerintah Daerah dan pelaksana Pilkada, Pejabata Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Mitran Tuna, sambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Diwawancarai usai bersilaturahmi, Mitran mengatakan, kunjungannya tersebut merupakan bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam rangka mengsukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) 2020 ini.
Kata dia, berdasarkan tugas yang telah diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, salah satunya adalah untuk memfasilitasi Pilkada agar dapat berjalan dengan baik.
“Salah satu tugas yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pejabat Sementara Bupati adalah sukses dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini bagaimana Pemerintah Daerah memfasilitasi agar penyelenggaraan Pilkada ini berjalan dengan baik, aman dan lancar. Maka dari itu hari ini kami bersilaturahmi dengan KPU” ungkap Mitran Tuna usai bersilaturahmi dengan KPU Kabupaten Gorontalo pagi ini. Kamis (01/10/2020).
Pada kesempatan itu juga, Mitran melakukan koordinasi dengan pihak KPU, guna memastikan tahapan persiapan kalau sudah sampai dimana. Sebelumnya, Pjs Bupati Gorontalo itu telah menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, guna memastikan hal yang sama.
“Kami juga berkoordinasi dengan KPU. Kami ingin melihat sudah sampai sejauh mana persiapan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada. Baik itu dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Gorontalo” terang Mitran.
Sebagai instansi yang berperan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada, KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendapatkan kewajiban untuk melaporkan setiap hal yang dilakukan setiap hari. Hal tersebut merupakan kewajiban yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua instansi tersebut wajib melaporkan setiap tahapan Pilkada. Hal tersebut juga termasuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Utamanya pelanggaran protokol kesehatan dan administrasi kampanye.
“Mereka itu diwajibkan membuat laporan setiap hari. Contohnya Bawaslu. Seperti apa pelanggaran protokol kesehatan, seperti apa pelanggaran administrasi, dan kampanye. Hal-hal semacam ini diwajibkan Kemendagri untuk dilaporkan setiap hari” tutupnya. (Iyal)