Limboto, mediasulutgo.com – Proses hukum penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, yang dilaporkan oleh Usman Gobel melalui kuasa hukumnya, Rivki Mohi, kembali bergulir setelah beredarnya informasi bahwa terlapor, Ifana Abdurrahman, telah kembali ke Gorontalo.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Usman Gobel, Rivki Mohi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat informasi mengenai keberadaan terlapor Ifana Abdurrahman di Gorontalo.
Oleh karena itu, Rivki meminta kepada Kepolisian Resort Gorontalo untuk segera memanggil terlapor guna diproses dan dimintai keterangan.
Rivki juga menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2024, ia akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Limboto untuk meminta agar penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Selaku kuasa hukum, Rivki menekankan harapannya agar pihak kepolisian dapat bekerja keras dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Saya ingin ada kepastian bahwa keadilan akan ditegakkan bagi pemilik lahan yang menjadi korban penyerobotan,” terangnya.
Rivki berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu serobot lahan.
Dalam koordinasi dengan pihak penyidik Polres Limboto, Rivki berharap agar kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melindungi aset tanah semakin meningkat. Ia berharap bahwa kepastian hukum menjadi kunci dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Dan saya juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan tanah secara ilegal,” tuturnya. (*)