Oleh: Rostia Mile
Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Geografi
OPINI, mediasulutgo.com — Ibarat lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya, rakyat terus tertimpa kemalangan tiada bertepi. Setelah berjibaku dengan pandemi, kini rakyat dihadapkan pada masalah yang tidak kalah perih, yakni kenaikan harga BBM dan Gas LPG. Pada PT Pertamina (Persero), lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga sejumlah produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, Minggu (10/7/2022).
Kenaikan harga meliputi Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas. Pertamina beralasan kenaikan harga mengacu pada harga minyak saat ini. Mereka juga menilai kenaikan harga sesuai aturan yang berlaku. “Saat ini penyesuaian kami lakukan kembali untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series yang porsinya sekitar 5% dari total konsumsi BBM nasional, serta produk LPG non subsidi yang porsinya sekitar 6% dari total konsumsi LPG nasional,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan, Minggu.
Penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia. Sebagai catatan, harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 dolar AS/barel atau lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG. Tren harga (CPA) gas masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai 725 dolar AS/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. Irto menuturkan, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp14.500 menjadi Rp16.200.
Sedangkan berkaitan dengan Gas LPG itu sendiri, siapa sih yang tidak membutuhkan Liquid Petroleum Gas (LPG)? Mulai dari skala rumah tangga, usaha, hingga perkantoran menggunakan bahan bakar ini. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa barang ini salah satu komoditas pokok bagi masyarakat.