BOALEMO, Mediasulutgo.com — Semakin memanas dan belum berakhir, Kali ini Ruis Adam melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Wahyu Moridu atas dugaan pencemaran nama baik atas dirinya ke Polres Boalemo, kamis (06/05/2021).
kepada Awak Media, Pawennari SH,MH selaku Kuasa hukum Ruis Adam menyampaikan, kedatangan Tim Kuasa Hukum Ruis Adam Ke Polres Boalemo untuk melaporkan Wahyu Moridu terkait pernyataan yang dilontarkan disalah satu media online yang dinilai melecehkan nama baik kliennya (Ruis Adam).
“Kami mendatangi Pihak Kepolisian untuk melaporkan Wahyu Moridu atas tindakan pencemaran nama baik, dimana pada salah satu media online, wahyu mengatakan bahwa dirinyalah yang ditawari barang haram tersebut, bahkan wahyu menyebut istrinya sebagai saksi pada saat itu, namun hal ini tidak bisa dibuktikan oleh Wahyu Moridu” Kata Pawennari.
Menurut Ketua Yayasan Pendidikan Dan Pendampingan Hukum ( YADIKDAM ) Cabang Bolemo itu, hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan fakta persidangan. Pasalnya, dalam berkas perkara nomor :7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada Halaman 31, bahwa terdakwa RA pernah diajak oleh temannya yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu.
“Ini yang menjadi dasar kami untuk melaporkan saudara Wahyu Moridu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, serta pasal 14 UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana” Tegas Pawennari.
Terakhir, Pawennari menegaskan, dia bersama tim akan mendampingi kasus tersebut sampai kemeja persidangan.
“Tidak ada kata mundur, saya bersama tim akan mendampingi ini sampai kemeja persidangan, sekali layar terkembang, pantang surut kebelakang, maju demi kebenaran dan keadilan” Pungkasnya. (Alkif)