GORUT, mediasulutgo.com – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur independent dibuka dari tanggal 8 hingga 12 mei 2024.
Komisioner KPU Gorontalo Utara (Gorut), Sofyan Djakfar menyampaikan, rentang waktu lima hari tersebut merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal dari pasangan calon (Paslon) kepada KPU.
“Namun, hingga hari kedua pembukaan pendaftaran, belum ada yang memasukkan dukungan yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk maju dalam Pemilihan Bupati Gorut 2024 jalur perseorangan, dibutuhkan minimal 9.227 jumlah dukungan berupa KTP-el.
“Meskipun belum ada yang menyerahkan dukungan secara langsung, beberapa pihak telah melakukan konsultasi dengan KPU Gorut,” katanya.
Dirinya menambahakn, sebagai penyelenggara pemilu, KPU menjamin bahwa seleksi dukungan untuk Pilkada tahun ini akan diperketat untuk memastikan objektivitas.
“KPU berupaya mengantisipasi potensi masalah serupa agar tidak terjadi pada Pilkada tahun ini,” tandasnya.(Srm)