GORUT, mediasulutgo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) memberikan kesempatan bagi bakal calon (Balon) pengganti Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Gorontalo Utara jika tidak lolos dalam tes kesehatan.
Sebelumnya tes kesehatan bagi tiga bakal pasangan calon itu dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) Dunda Limboto selama dua hari.
“Tentu kami akan menjalankan sesuai regulasi yang ada,” kata Ketua KPU Gorut Sofyan DJafar saat diwawancarai, Sabtu (01/09/2024).
Kata Sofyan, pasca tes kesehatan nantinya pihak RS Dunda Limboto akan melaksanakan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan, kemudian hasil kesimpulannya akan diserahkan pada tanggal 2 september 2024.
“Selanjutnya kami dari KPU akan melakukan penelitian berkas sambil menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan dari pihak RS. Kami akan meneliti kehabsahan berkas sampai lembaga tempat keluarnya Ijazah yang sudah dilukakan mulai tanggal 27 samapi pada tanggal 4 September,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, jika terdapat kesalahan ataupun kekeliruan serta kekurangan maka akan langsung di sampaikan ke Partai Politik mulai dari tanggal 5-6 September.
“Mereka akan memasukkan perbaikan mulai dari 6-8 September yang juga merupakkan waktu untuk melakukan pergantian bakal calon jika nanti ada yang bermasalah dengan kesehatannya dan waktu penetapan Calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” tandasnya.(Srm)