Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKOTA GORONTALOPENDIDIKAN

KPRK MUI Gorontalo Sayangkan Peristiwa Pemberian Miras pada Bayi

×

KPRK MUI Gorontalo Sayangkan Peristiwa Pemberian Miras pada Bayi

Sebarkan artikel ini
Ha. Ruwiah A. Buhungo, M.Pd.I, Wakil Ketua KPRK MUI Provinsi Gorontalo. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, mediasulutgo.com Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Provinsi Gorontalo menyayangkan peristiwa pemberian minuman keras kepada bayi yang terekam dalam video dan  beredar viral di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ha. Ruwiah A. Buhungo, M.Pd.I, Wakil Ketua KPRK MUI Provinsi Gorontalo. Ruwiah mengingatkan, saat ini pergaulan remaja sangat rentan lepas kontrol bila tidak mendapatkan pengawasan melekat dari orangtua.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Minuman keras, narkotika, pergaulan bebas dan pornografi adalah masalah klasik pada remaja. Terlebih, akses terhadap hal-hal tersebut lebih mudah karena aktivasi mereka dalam jejaring sosial,” kata Ruwiah dalam keterangan resminya, Jumat (22/01).

Untuk itu, Ruwiah mengimbau kepada orang tua seluruh masyarakat dan elemen terkait, agar bisa bersama bersama membimbing dan mengawasi perilaku remaja disekitar kita.

“Dampak minuman keras bukan hanya merusak remaja saja, tapi efek yang ditimbulkannya bisa berlipat ganda,” tuturnya.

Atas peristiwa ini, KPRK MUI Gorontalo menyatakan: Pertama; prihatin terhadap peristiwa pemberian minuman keras terhadap bayi di Gorontalo.

Kedua; mendukung pihak berwajib dapat mengusut tuntas peristiwa ini sehingga para pelaku  mendapat hukuman semestinya dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

Ketiga; mengingatkan kepada pihak berwenang agar dapat menghapuskan peredaran minuman keras di Provinsi Gorontalo, karena banyak kasus kejahatan bermula dari konsumsi minuman keras.

Keempat; menghimbau kepada orangtua agar dapat memberikan pengawasan dan pencerahan kepada remaja terkait bahaya konsumsi minuman keras. (Yusran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *