MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan melaksanakan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2021 di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 179 mengamanatkan bahwa Ayat (1) pada awal masa jabatan keanggotaan, Tahun sidang DPRD Kabupaten/Kota dimulai saat pengucapan sumpah/janji Anggota. Ayat (2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, Ayat (3) masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota, masa reses ditiadakan.
Dalam aturan tersebut, dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bolmut Drs Musliman Datukramat M.Si melalui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Usman Djarumia S.Pd, mengatakan bahwa pada masa sidang kedua tahun 2021 DPRD Bolmut akan melaksanakan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di tiap daerah pemilihan.
Reses dilaksanakan di daerah pemilihan Enam Kecamatan, masing-masing Kecamatan Pinogaluman, Kaidipang, Bolangitang Barat, Bolangitang Timur, Bintauna dan Sangkup. Yang terundang Kepala BP3K, Kepala Puskesmas, para Sangadi, perwakilan Kelompok Tani, kelompok nelayan, kelompok UKM, Ketua BPD, Ketua Adat, Tokoh agama, dan tokoh pemuda di enam Kecamatan.
Jadwal Reses, mulai tanggal 21 Januari 2021 sampai 22 Januari 2021, Pukul 10:00 wita, Tempat di Aula Kantor Camat di masing-masing Kecamatan. (Dolvin)