Soal Pengeras Suara Masjid, DMI Gorontalo: Kami Setuju Diatur Tapi Jangan Dilarang
GORONTALO, mediasulutgo.com — Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo Prof Nelson Pomalingo ikut buka suara terkait Surat Edaran yang dileluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan toa masjid.
Saat ditemui di Rumah Dinasnya, Minggu (28/02/2022), Nelson yang juga Bupati Gorontalo ini mengatakan pihaknya menyambut baik hal itu dalam artian diatur bukan dilarang.
“Saya ketua DMI menanggapi ini, bukan dilarang ini yang harus diketahui oleh rakyat.Bukan dilarang toanya, tapi diatur”ungkap Nelson
Menurutnya beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunan pengeras suara dimasjid seperti suaranya, areal atau lokasi maupun dari sisi waktu.
“Diatur pertama suaranya. Banyak toa yang suarannya geresek. Kan ini dalam rangka siar jadi harus bagus kemudian areal atau lokasi. Dari sisi waktu, ini juga harus diatur.”jelas Ketua DMI Gorontalo.
Selain itu, ujarnya, fungsi-fungsi toa juga harus diatur lagi baik itu untuk adzan ataupun untuk pengajian dan lain sebagainya.
“Fungsi-fungsi toa juga diatur, seperti untuk adzan serta pengajian harus orang yang bagus bukan anak-anak yang baru belajar teriak-teriak disitu”tambah mantan Rektor dua Universitas ternama di Gorontalo itu.
Pada kesempatan itu dirinya mengimbau kepada masyarakat bahwa pada intinya ini bukan pelarangan tapi pengaturan, pada dasarnya pengaturan ini demi kita nikmati suaranya.
“Saya juga berharap seluruh takhmirul masjid mengikuti aturan ini. Cek lah, evaluasilah bagaimana kita punya sound sistem, bagaimana yang mengandangkan adzan, bagaimana suaranya bagus atau tidak, penggunaan sound sistem tidak sembarangan, itu yang diperbaiki.”bebernya
“Kita menikmati ini dengan baik untuk kenikmatan kita semua baik internal agama islam atau diluar agama islam”pungkasnya.(@1)